Indonesia terkenal dengan keragaman budaya dan kearifan lokal yang terus dipertahankan hingga saat ini. Tak terkecuali dengan Miangas, meskipun terletak di perbatasan Indonesia dengan Filipina, masyarakat setempat amat menjaga kebudayaan yang telah diwariskan secara turun temurun oleh para leluhurnya. Tidak tampak pengaruh budaya Filipina maupun budaya asing lainnya berakulturasi dengan budaya Miangas yang masih asli.
Masyarakat Miangas terkenal ramah dan bertangan terbuka terhadap tamu, setiap ada rombongan yang berkunjung ke Miangas untuk melakukan penelitian maupun pengabdian sosial, aka nada upacara penjemputan tamu begitu kita pertama kali menginjakkan kaki di dermaga Miangas. Saya beruntung bisa mengikuti proses tersebut bersama rombongan dari UI yang melakukan Kuliah Kerja Nyata di sana.
Dalam upacara tersebut beberapa tokoh setempat akan mengenakan baju putih bergaris merah yang merupakan baju adat laki-laki di Miangas serta ikat kepala. kepala suku akan menggunakan bahasa adat penjemputan tamu sebagai berikut:
“Sasahoma rombongan
Aada sumalambe Negara
Naturi, Naranta suanen, poilaten
Naung, Marah, Sasango nisumawora
O’ ameng asutatate sungaran poilaten
Narah, Hodi, Nawaleba, Oameng iyo ameng
Asutaree sungaren, lempangane wuru anataee
Patudatee tambalane. Nalahodi nawonti sasalone wasaruangka. Medane suen sahaladine
Ne, Iyo ameng pawiote parentan Negara
Ne, iyo among eete mauuwari soamabele lumbungu, Inndite, Iroron suruata
Suamatangu aramat. Mawu. Sulempangangu
Arauannuruata”
Yang artinya : menghormati pemerintah pusat yang dating di Pulau Miangas. Punya kerinduan dan rasa bangga Pulau Miangas. Mari masuk di Pulau Miangas. Sudah dirapikan, mari masuk ke tempat yang sudah disediakan dalam tugas itu dijalankan perintah kenegaraan. Sampai tiba di Pulau Miangas dan kembali dalam ridho Tuhan, karena Tuhan sebagai nahkoda (pemimpin perjalanan) hingga sampai di tempat.
Kemudian ada beberapa aturan adat yang perlu diketahui, yaitu :
1. Bagi wisatawan yang telah berkeluarga dilarang mencari istri atau suami. Jika melanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- atau potong daging 20 kg untuk dimakan bersama warga.
2. Hari Minggu tidak boleh bekerja karena hari ibadah. Seperti : tidak boleh berkebun, melaut kecuali olahraga.
3. Dilarang menggunakan pakaian minim
4. Dilarang naik pohon kelapa dalam jangka waktu 3 bulan (Januari-Maret) sebelum masa panen
5. Jika ingin mengunjungi Gunung Keramat (tempat meriam keramat) harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Mangkubumi dan tetua adat.
6. Dilarang membuang sampah ke laut
7. Dilarang masuk ke daerah Manammi pada bulan Januari-Maret
Itulah beberapa aturan yang wajib ditaati baik oleh pengunjung maupun masyarakat setempat. Ada baiknya jika ingin mengunjungi Pulau ini dan tinggal untuk beberapa waktu menanyakan beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan/ dilanggar kepada Bapak Camat maupun Mangkubumi atau tetua adat.
Dari hasil pengamatan tim k2n UI di lapangan, peraturan adat ini lebih kuat mengikat warga setempat bila dibandingkan dengan kekuatan hukum nasional. Meskipun terdapat satu Polsek di Miangas, masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa perdata maupun yang bisa dikategorikan pidana dengan mangkubumi terlebih dahulu. Pihak yang bersengketa akan dimediasi oleh para mangkubumi untuk dicarikan solusinya apabila tidak kunjung selesai permasalahannya maka pihak yang kurang puas baru akan membawanya ke kantor polisi.
0 comments:
Post a Comment